Putusan PN SORONG Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Donald F. Sopacua, Dedy L Sahusilawane |
Panitera | Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi:? Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari marga/keret Malakabu Maibem; 3. Menyatakan marga/keret Malakabu Maibem adalah pemilik tanah adat (hak ulayat) yang sah sejak nenek moyang dan merupakan tanah adat warisan secara turun temurun yang merupakan Teges Pebemum (Hak Milik Sah)marga/keret Malakabu Maibem seluas seluas + 4.190, 83 Ha(kurang lebih empat ribu seratus sembilan puluh koma delapan puluh tiga hektar) yang berada/terletak di seluruh Kelurahan Katinim (Katapop Pantai), sebagian Kelurahan Majener, seluruh Kelurahan Majaran Distrik Salawati dan sebagian Kelurahan Makotyamsa Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong yang mana dikuatkan dengan Keputusan Sidang Adat Tertutup, tanggal 06 Februari 2004 di Kampung Katapop Pantai Distrik Salawati Kabupaten Sorong yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Sidang Adat Terbuka Luar Biasa, Nomor: 012/PTS/LB/DAP-WIL/MOI-SRG/VII/2018 tanggal, 17 Juli 2018 tentang Hasil Penyelesaian Sengketa Batas Dan Kepemilikan Tanah Adat Antara Marga Malakabu Maibem dan Marga Kalawen Panlu di Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong yang diadakan oleh Dewan Adat Papua Wilayah Malamoi Kota/Kabupaten Sorong yang diwakili oleh Ketua Peradilan Adat sebagai Pimpinan Sidang bersama tua-tua Adat dan Tokoh-tokoh Adat Suku Moyang, yang mana turut mengetahui/menyetujui adalah Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Malamoi Kota/Kabupaten Sorong, Bpk. Pdt. Paulus Safisa, S.Th., dengan batas-batas tanah adat(hak ulayat), sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Herman Fadan Maulau, Paulus Malakabu Kagere, dan Jhoni Malakabu Kagere;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Marinus Nibra Bamolo, Marthen Nibra Bamolo, John Eliaser Nibra Bamolo, Alfons Fes Kalou, dan Bernard Fes Kamari;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Robby Mili Klafais, Sefnat Fes Geletsa, Abraham Fes Geletsa, Baldus Malalu Kaltusuk dan Yance Kalawen Kafalak;- Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Bolbili (Pulau Makmak Kecil dan Pulau Makmak Besar, Pulau Fwolo Kecil (Pulau Wolo Kecil), Pulau Jija dan Pulau Eflata);yang merupakan obyek sengketaa quo adalah Hak Milik Sah (Teges Pebemum) marga/keret Malakabu Maibem;4.Menyatakan secara hukum:a. Surat Keputusan Sidang Adat Tertutup, tanggal 06 Februari 2004 di Kampung Katapop PantaiDistrik Salawati Kabupaten Sorong, sepanjang berkenaan dengan tanah obyek sengketa a quo adalah tanah adat (hak ulayat) milik marga/keret Malakabu Maibem;b. Surat Keputusan Sidang Adat Terbuka Luar Biasa, Nomor: 012/PTS/LB/DAP-WIL/MOI-SRG/VII/2018 tanggal, 17 Juli 2018 tentang Hasil Penyelesaian Sengketa Batas Dan Kepemilikan Tanah Adat Antara Marga Malakabu Maibem dan Marga Kalawen Panlu di Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong;c. Surat Suara Tangisan dan Air Mata, tertanggal 17 Juli 2018;d. Surat Penjelasan Tentang Surat Sakti Yang Misterius Dan Penuh Rekayasa, tertanggal 17 Juli 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Komisi Peradilan Adat dari Dewan Adat Papua Wilayah Malamoi Sorong, Bapak Sipai Apner Bisulu;e. Berita Acara Hasil Penyelesaian Sengketa Batas Dan Kepemilikan Tanah Adat Antara Marga Malakabu Maibem Dan Marga Kalawen Panlu di Katapop Pantai Distrik Salawati Kabupaten Sorong dari Dewan Adat Papua Wilayah Malamoi di Kota Dan Kabupaten Sorong, Nomor: 11/DAP-WIL/MOI/BAD/VII/2018 tanggal, 11 Juli 2018;f. Surat Kronologis Penulusuran Tim Pencari Fakta Rekayasa Kasus Sidang Terbuka Tanggal 28 Oktober 2006 di LMA Malamoi Cabang Aimas Kabupaten Sorong oleh Dewan Adat Suku Moi Aimas Kabupaten Sorong (Matias Osok/Ketua, Samuel Mainolo/Sekretaris, Simson Su/Anggota dan Yesaya Bisi/Anggota), yang mana diketahui oleh Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Malamoi Kota/Kabupaten Sorong, Bapak Pdt. Paulus Sapisa, S.Th; g. Surat Kronologis Putusan Sidang Adat Tertinggi Tertutup Tanggal 06 Fabruari 2004 Sudah Final Sesuai Penulusuran Tim Pencari Fakta Dewan Adat Suku Moi Aimas Kabupaten Sorong (Matias Osok/Ketua, Samuel Mainolo/Sekretaris, Simson Su/Anggota dan Yesaya Bisi/Anggota), yang mana diketahui oleh Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Malamoi Kota/Kabupaten Sorong, Bapak Pdt. Paulus Sapisa, S.Th;h. Surat Tanggapan Saksi Batas dari Marga Malakabu pada tanggal 14 Mei 2018 bertempat di Polsek Salawati di Majaran dari 9 orang Tua Adat yang memberikan Kesaksian tentang Status Tanah di Katapop Pantai yang disaksikan oleh Tim Pencari Fakta dari Dewan Adat Suku Moi Aimas Kabupaten Sorong dan juga turut disaksikan pula oleh Kapolsek Salawati Resor Sorong di Majaran;i. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Nomor: 593.8/120/V/2018 tanggal, 08 Mei 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Dewan Adat Distrik Salawati, Bapak Leonard Sawat sebagai Ketua Dewan Adat Distrik Salawati dari Dewan Adat Papua Wilayah Moi Kabupaten Sorong, yang telah menerangkan tentang status kepemilikan adat turun temurun Marga Malakabu Maibem;adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan Surat Keputusan Sidang Adat Tertutup, tanggal 06 Februari 2004 di Kampung Katapop Pantai Distrik Salawati Kabupaten Sorong, sepanjang berkenaan dengan tanah ukuran 200 M x 200 M = 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) yang merupakan sebagian dari tanah obyek sengketa a quo yang sebelumnya disebut sebagaiTanah Makan Bersamaadalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan Surat Putusan Tertinggi Sidang Terbuka, Nomor: 06/P-T/DAP-WIL-MS/XI/2006 tanggal, 28 Oktober 2006 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menyatakan perbuatan marga/keret Kalawen Panlu in casu Para Tergugat menguasai obyek sengketa a quo yang merupakan tanah adat (hak ulayat) milik marga/keret Malakabu Maibem adalah merupakan perbuatan melawan hukum;8. Menghukum marga/keret Kalawen Panlu in casuPara Tergugat a quo atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa a quo kepada marga/keret Malakabu Maibem secara sukarela dan dalam keadaan kosong, bila perlu dipaksa dengan alat paksa negara;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebesar Rp.5.292.000,- (lima juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3220 K/Pdt/2021
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Son
Statistik947881