Putusan PN SURABAYA Nomor 189/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | 1. Samhadi, 2. Gatot Noerjanto Prajitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AMRU, S.Sos. M.Si,- Yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa AMRU, S.Sos. M.Si,- tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut; .4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRU, S.Sos. M.Si,- tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.981.931.700,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sati ribu ujuh tarus rupiah) dengan ketentuan jika paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan Barang Bukti berupa :1. Asli Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 824.3 / 989 / 212 / 2013 tentang Mutasi Pegawai, tanggal 29 April 2013 atas nama Gatot Sugeng Widodo.2. Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350 ? Kep Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Surat keputusan nomor 193 tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Badan Pengawasan Pemilu Umum Provinsi / Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Tahun Anggaran 2013, tanggal 24 April 2013..................(sesuai terlampir dalam berkas)407. 1 (satu) Bendel Asli Dokumen pengadaan langsung tanggal 12 Agustus 2013 nomor : 152.2/BAWASLU-PROV/JTM/VIII/2013, perkerjaan Belanja Spanduk Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, CV. SINGGASANA PUTIH, Jl. Krukah Selatan 7-B/7 Kel. Ngagel Rejo Surabaya.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Bawaslu Komisioner an tersangka Sufyanto, tersangka Sri Sugeng dan tersangka Andreas Pardede9. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 2134 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 62 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 189/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Sby
Statistik11944