Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 53/Pid.B/2013/PN. Siak |
|
Nomor | 53/Pid.B/2013/PN. Siak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irfanudin |
Hakim Anggota | Ira Rosalin, Rizal Taufani |
Panitera | Austian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SURYA KARMA SINAGA Als PAK NAGA, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Membantu Melakukan Penipuan Yang Dilakukan Secara Berlanjut???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURYA KARMA SINAGA Als PAK NAGA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) unit Mesin tanpa merk;??? 1 (satu) buah selang warna putih;??? 3 (tiga) buah pipa warna putih dengan merk Intilon;??? 1 (satu) buah selang penyedot air warna hijau;??? 2 (dua) buah selang kain;??? 1 (satu) batang potongan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu SURYA KARMA SINAGA Als PAK NAGA;6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2013/PN._Siak.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2013/PN._Siak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2013/PN. Siak
Pertama : 52/Pid.B/2013/PN. Siak
Pertama : 53/Pid.B/2013/PN. Siak
Statistik6513