Putusan PTA SEMARANG Nomor 216/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam216/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. A. Agus Bahauddin, H. Misbachul Munir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0270/Pdt.G/2017/PA. Bi tanggal 18 Mei 2017 M bertepatan dengan tanggal 22 Sya?ban 1438 H ; Dengan Mengadili Sendiri :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan almarhum Rabun Kromo Pawiro alias Kromo Pawiro Raben telah meninggal dunia pada tanggal 23 Mei 1971 di Dk. Surobayan RT 011 RW 002 Desa Mojolegi Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali ;3. Menetapkan bahwa almarhumah Ny. Rubinem alias Brindil telah meninggal dunia pada tanggal 11-12-1996 di Dukuh Turisari, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali ;4. Menetapkan bahwa almarhumah Ny. Rumpi binti Rabun Kromo Pawiro alias Kromo Pawiro Raben adalah anak kandung dari almarhum Rabun Kromo Pawiro alias Kromo Pawiro Raben dengan isterinya Ny. Rubinem alias Brindil ;5. Menetapkan bahwa almarhumah Ny. Rumpi telah meninggal dunia pada tanggal 18-10-2007 di Dukuh Deresan, Desa Teras, Kabupaten Boyolali ;6. Menetapkan bahwa Ny. Saliyem binti Gimin telah meninggal dunia pada tanggal 22-12-1982 di Dukuh Deresan, Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali ;7. Menetapkan bahwa Riyanto bin Madiyo (Penggugat III) sebagai ahli waris dari almarhumah Ny. Saliyem binti Gimin ;8. Menetapkan bahwa Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat IV) dan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VI) adalah ahli waris dari almarhum Rabun Kromo Pawiro alias Kromo Pawiro Raben ;9. Menetapkan bahwa tanah sawah dan tanah pekarangan/kering harta peninggalan almarhum Rabun Kromo Pawiro alias Kromo Pawiro Raben yang dalam letter C Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali Nomor 163 atas nama Kromo Raben yang berupa :a. Tanah Sawah Nomor Persil R.129-114 Luas 2100 M2 yang terletak di Dukuh Santren, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dengan batas-batas, Utara : Milik Sukeni, Selatan : Jalan, Timur : Sungai, Barat : jalan ;b. Tanah Sawah Nomor Persil B.38 Luas 1450 M2 yang terletak di Dukuh Mlaten, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, dengan batas-batas , Utara : Milik Marto Sukeni, Selatan : Milik Somo Waluyo, Timur : Makam, Barat : Milik Widodo ;c. Tanah Pekarangan Nomor Persil 152-1 Luas 1250 M2 yang terletak di Dukuh Sorobayan, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dengan batas-batas, Utara : Sungai (Selokan), Selatan : Milik Wiryo Tinoyo, Timur : Rejo Mulyono, Barat : Prapto Kemat ;d. Tanah Kering Nomor Persil 29-114 Luas 550 M2 yang terletak di Dukuh Mlaten, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, dengan batas-batas, Utara : Milik Sukeni, Selatan : Prawiro Biman, Timur : jalan, Barat : Makam ;Adalah harta peninggalan almarhum Rabun Kromo Pawiro alias Kromo Pawiro Raben yang belum dibagi waris ;10. Menyatakan Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Boyolali dengan Nomor 0204/Pdt.P/2016/PA.Bi yang telah ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1438 H tidak mempunyai kekuatan hukum ;11. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah/barang sengketa dalam diktum angka 9 tersebut diatas serta surat-suratnya secara keseluruhan, dalam keadaan kosong dan utuh dengan tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi, selanjutnya dibagi waris kepada semua ahli waris in casu Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan porsinya masing-masing sebagai berikut:- Tergugat I mendapat 10/80 bagian;- Tergugat II mendapat 7/80 bagian;- Ny. Rumpi mendapat 7/80 bagian ;- Rohadi mendapat 14/80 bagian ;- Tergugat III mendapat 7/80 bagian;- Tergugat IV mendapat 14/80 bagian;- Tergugat V mendapat 7/80 bagian; - Tergugat VI mendapat 14/80 bagian;- Bagian almarhumah Ny. Rumpi sebesar 7/80 bagian dibagikan kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat dengan ketentuan sebagai berikut : - Penggugat I mendapat 1/5 bagian;- Penggugat II mendapat 2/5 bagian;- Penggugat III mendapat 1/5 bagian; - Penggugat IV mendapat 1/5 bagian;- Bagian almarhum Rohadi sebesar 14/80 bagian dibagikan kepada ahli warisnya yaitu Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dengan ketentuan sebagai berikut :- Tergugat I mendapat 6/36 bagian ;- Tergugat III mendapat 5/36 bagian ;- Tergugat IV mendapat 10/36 bagian ;- Tergugat V mendapat 5/36 bagian ;- Tergugat VI mendapat 10/36 bagian ;Apabila tidak dapat dibagikan secara natura maka dilakukan dengan cara menjual harta warisan tersebut dengan cara lelang melalui pejabat Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagikan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan porsi/bagian masing-masing;12. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.356.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 216/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Banding : 216/Pdt.G/2017/PTA.Smg_SELA
Pertama : 0270/Pdt.G/2017/ PA.Bi.
Statistik8834