Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 13/Pid/2015/PT TTE |
|
Nomor | 13/Pid/2015/PT TTE |
Para Pihak | Gerson Mario Da Costa alias Gery, Dkk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 13/Pid/2015/PT TTEGerson Mario Da Costa alias GeryDkkpembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-samaPN. LBH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - M.ch.sjamtri Endi |
Hakim Anggota | Majedi Hendi Siswara, - Hadi Siswoyo |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha No : 19/Pid.B/2015/PN.LBH tanggal 10 Maret 2015 yang dimintakan Banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan para terdakwa yaitu : terdakwa I. Gerson Mario Da Costa, terdakwa II, Kristian Berti Dumatubun, terdakwa III. Gilberth Fabio Da Costa, terdakwa IV Mochlis Tuarita dan terdakwa V Petrus Ongen Tatuhei tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana terdakwa I (satu) Gerson Mario da costa dengan pidana penjara selama : 20 tahun (dua puluh) tahun;- Kepada terdakwa II (dua) Kristian Berti Dumatubun dengan pidana penjara selama 5 Tahun (lima) tahun;- Kepada terdakwa III (tiga) Gilbert fabio da costa dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;- Kepada terdakwa IV (empat) Mochlis Tuarita dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;- Kepada terdakwa V (lima) Petrus Ongen Tatuhei dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun;3. menetapkan bahwa lamanya para terdakwa (terdakwa I, II, III, IV, dan V) terhadap tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa;4. menetapkan para terdakwa (terdakwa I, II, III, IV, dan V) tetap berada dalam tahanan;5. menetapkan barang bukti berupa:a. pisau sangkur colombia yang hulu pelastik bersarung kain dengan panjang 20 cm lebar 4,2 cm, panjang hulu pisau 12 cm;b. pisau sangkur king kobra hulu pelastik warna hitam serta belakang mata pisau bergerigi, panjang mata pisau 17,5 cm, lebar 4 cm, panjang hulu 11 cm;c. pisau sangkur panjang mata pisau 16,5 cm, lebar 2,5 cm, dand. I (satu) buah kapak yang hulu / gagang pipa besi warna hitam panjang mata kapak 16 cm, lebar mata 9 cm, dan panjang hulu n44 cm;Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;e. I (satu) pasang sendal kulit warna coklat dikembalikan keada terdakwa I (satu) Gerson Mario Da Costa;6. Membebankan biaya perkara pada para terdakwa dalam tingkat peradilan banding masing-masing sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid/2015/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 13/Pid/2015/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2015/PN Lbh
Kasasi : 940 K/Pid/2015
Banding : 13 / Pid / 2015 / PT.TTE
Statistik481304