Putusan PN LABUHA Nomor 19/Pid.B/2015/PN Lbh |
|
Nomor | 19/Pid.B/2015/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Mustamin, Kadar Noh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan para terdakwa I Gerson Mario da Costa, terdakwa II Kristian Berty Dumatubun, terdakwa III Gilberth Fabio da Costa, terdakwa IV Mochlis Tuarita dan terdakwa V Petrus Ongen Tatuhey tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa I Gerson Mario da Costa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Gerson Mario da Costa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;5. Menyatakan terdakwa II Kristian Berty Dumatubun, terdakwa III Gilberth Fabio da Costa, terdakwa IV Mochlis Tuarita dan terdakwa V Petrus Ongen Tatuhey tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;6. Membebaskan terdakwa II Kristian Berty Dumatubun, terdakwa III Gilberth Fabio da Costa, terdakwa IV Mochlis Tuarita dan terdakwa V Petrus Ongen Tatuhey oleh karena itu dari dakwaan Subsider Penuntut Umum; 7. Menyatakan terdakwa II Kristian Berty Dumatubun, terdakwa III Gilberth Fabio da Costa, terdakwa IV Mochlis Tuarita dan terdakwa V Petrus Ongen Tatuhey tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan menggunakan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian;8. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Kristian Berty Dumatubun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan kepada Terdakwa III Gilberth Fabio da Costa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa IV Mochlis Tuarita dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan kepada Terdakwa V Petrus Ongen Tatuhey dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;9. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;10. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 11. Menetapkan barang bukti berupa:a) Pisau sangkur Colombia dengan hulu plastik bersarung kain dengan panjang mata pisau 20 cm, lebar 4,2 cm panjang hulu pisau 12 cm;b) Pisau sangkur King Kobra hulu plastik warna hitam serta belakang mata pisau bergerigi, panjang mata pisau 17,5 cm, lebar 4 cm, panjang hulu 11 cm;c) Pisau sangkur panjang mata pisau 16,5 cm, lebar 2,5 cm, panjang hulu 12,5 cm; dand) 1 (satu) buah kampak dengan hulu/gagang pipa besi warna hitam, panjang mata kampak 16 cm, lebar mata 9 cm dan panjang hulu 44 cm; dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi,e) 1 (satu) pasang sandal kulit warna cokelat.dikembalikan kepada terdakwa Gerson Mario da Costa, dkk.12. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2015/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2015/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2015/PN Lbh
Kasasi : 940 K/Pid/2015
Banding : 13 / Pid / 2015 / PT.TTE
Statistik14674