Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 08/Pdt.G/2013/PN.Ktl |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2013/PN.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufik Pandu Jomantara |
Hakim Anggota | Alexander Gema Rarinta Ginting, Aziz Muslim |
Panitera | -achmad Usni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hak atas tanah perkebunan pada point b, c, d, dan e kecuali poin a yang terletak di tengah-tengah perkebunan (membelah perkebunan milik Penggugat) dengan batas-batas tanhanya kesemuanya masuk lahan Penggugat ukuran Lebar 6 Meter dan Panjang 1.6 KM (1.607 meter) sebagian dari hak atas tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Gunung Mas, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sesuai bukti kepemilikannya diantaranya berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 24 Februari 1994, tertanggal 17 Mei 1999 dan tertanggal Desember 1999 yang merupakan satu kesatuan seluas + 35 Hektar adalah sah milik Penggugat ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang membuat jalan di atas tanah pada poin b, c, d dan e yang terletak di tengah-tengah perkebunan (membelah perkebunan milik Penggugat) dengan batas-batas tanahnya kesemuanya masuk lahan Penggugat ukuran lebar 6 M dan panjang 1.6 KM (1.607 meter) sebagian dari hak atas tanah perkebunan milik Penggugat yang terletak di Dusun Gunung Mas, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sesuai bukti kepemilikannya diantaranya berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 24 Februari 1994, tertanggal 17 Mei 1999 dan tertanggal Desember 1999 yang merupakan satu kesatuan seluas + 35 Hektar adalah Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 67.171.500,- (enam puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu rupiah) secara langsung kontan dan tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.481.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2014/PT.JBI
Kasasi : 96 K/Pdt/2015
Banding : 24/Pdt.G/2014/PT.Jbi
Banding : 24/Pdt/2014/PT.Jbi
Pertama : 08/Pdt.G/2013/PN.KTL
Statistik12541