Putusan PT JAMBI Nomor 14/PDT/2014/PT.JBI |
|
Nomor | 14/PDT/2014/PT.JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Harma E. Damanik |
Hakim Anggota | 1. H. Wahidin, 2. Linton Sirait |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;------------------------ - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 24 September 2013 Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.Ktl, yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT/2014/PT.JBI.zip
- Download PDF
- 14/PDT/2014/PT.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2014/PT.JBI
Kasasi : 96 K/Pdt/2015
Banding : 24/Pdt.G/2014/PT.Jbi
Banding : 24/Pdt/2014/PT.Jbi
Pertama : 08/Pdt.G/2013/PN.KTL
Statistik9533