Putusan PA SITUBONDO Nomor 1989/Pdt.G/2014/PA.SIT |
|
Nomor | 1989/Pdt.G/2014/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Mawardi |
Hakim Anggota | Hirmawan Susilo, . Serta Amar Hujantoro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain Tergugat (dr.H.LUJIONO bin ILYAS) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Situbondo untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan hukum barang berupa tanah seluas 598 m2 yang diatasnya ada bangunan rumah ukuran 13,5m x 6,5.m yang batas-batasnya sebelah utara selokan, sebelah timur P.Sutikno, sebelah selatan Bu Adriya dan sebelah barat Wiwik/Suyitno yang terletak di Kampung Kom.Rt.03 Rw.1 Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ;3. Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing berhak mendapat (separuh) bagian sama besar dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian sama besar masing-masing Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi mendapat (separuh) baik dalam bentuk natura atau jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua sama besar setelah dikurang biaya lelang;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;? Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1989/Pdt.G/2014/PA.SIT
Kasasi : 185 K/Ag/2016
Banding : 0206/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik183