Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 0003/Pdt.G/2018/PTA.Plk |
|
Nomor | 0003/Pdt.G/2018/PTA.Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Helmy Thohir. |
Hakim Anggota | H. A.onhadji Ali, M. Hi H. Faizin |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dapat diterima; -------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Tanggal 31 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1439 Nomor 0084/Pdt.G/2017/PA.Mtw yang dimohonkan banding; -------------------------Dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi Terbanding tidak dapat diterima;--------Dalam Pokok Perkara1. Menetapkan bahwa harta yang diperoleh/didapatkan selama dalam ikatan perkawinan yang sah merupakan harta bersama antara Pembanding dan Terbanding yang diantaranya berupa :--------------------------------------------------a. 1 (satu) bidang tanah dengan seluas 84 M2 (Delapan puluh empat meter persegi) dengan bangunan rumah kayu ulin di atasnya dengan ukuran lebar sekitar 7 (tujuh) meter dan panjang sekitar 8 ( delapan ) yang terletak di Kelurahan Tumbang Lahung Kecematan Permata Intan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00339 Tahun 2013 An. H. Rajimin harta dengan batasan seperti yang tercantum dalam sertifikat;---------------------------------b. 1 (satu) bidang tanah dengan seluas 165 M2 (seratus enam puluh lima meter persegi) dengan bangunan rumah kayu ulin di atasnya dengan ukuran lebar sekitar 6 (enam) meter dan panjang sekitar 12 (dua belas) meter terletak di Kelurahan Tumbang Lahung Kecematan Permata Intan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 167 Tahun 2002 An. H. Rajimin harta tersebut berbatasan seperti yang tercantum dalam sertifikat tersebut;-----------------c. Sejumlah perhiasan emas seberat 2.263,750 ( dua ribu dua ratus enam puluh tiga ribu koma tujuh ratus lima puluh) gram yang terdiri dari : kalung, cincin dan anting yang merupakan jualan sehari-hari;----------------Adalah merupakan harta bersama antara Pembanding dengan Terbanding;-----2. Menghukum Terbanding untuk membagi harta bersama tersebut di atas, dengan bagian (seperdua) menjadi bagian (milik) Pembanding dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian (milik) Terbanding dibagi secara natura dan apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan, maka dibagi secara in natura dengan dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi dua kepada Pembanding dan Terbanding;------------------------------------3. Menghukum, Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0003/Pdt.G/2018/PTA.Plk.zip
- Download PDF
- 0003/Pdt.G/2018/PTA.Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0084/Pdt.G/2017/PA.Mtw
Kasasi : 110 K/Ag/2019
Banding : 3/Pdt.G/2018/PTA.Plk
Statistik11332