Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1664 K/Pdt/2016 |
|
Nomor | 1664 K/Pdt/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Abdul Gani Abdullah |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, H. Hamdi |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PEMOHON KASASI I : TOLAK PERBAIKAN, PEMOHON KASASI II : NO. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS cq DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN KUDUS tersebut tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. HARJONO bin BAWI (alm.) yang bertindak untuk dirinya sendiri sekaligus mewakili saudara-saudaranya yang sudah dewasa bernama HARIYADI, SRIKATI dan KHOMSATUN, kesemuanya sebagai Ahli Waris dari alm. Bawi bin Padi,2.SATINI SUKAMIN, 3.SUGIMIN AL FARUK, 4.SATINI binti SAKEH, 5. MARFU?AH (suami JAMIN bin SANDUNG ),6.WARTINI, 7.SURIPAH binti JAMIAN (alm), 8. PARSIATUN binti JAMIAN (alm), 9.MAHMUDI bin JAMIAN (alm), 10.ENI ROHMAH binti JAMIAN (alm), 11.ROHMAWATI binti JAMIAN (alm), 12.KUSMAYANI binti JAMIAN (alm), 13.EDY AMINUDIN bin JAMIAN (alm), 14. ANIK NAFISA binti JAMIAN (alm), 15.PASRI, 16.NGARNO bin SUNARDI (alm), 17.BASIRAN bin SUNARDI (alm), 18.NGATINI binti SUNARDI (alm), 19.RUPIK bin SUNARDI 20.MARSIH binti SUNARDI (alm), 21. NURUL WAHYUDI bin SUNARDI (alm), 22. PANGAT, 23. PASIO bin PARDAM, 24. SAMINI binti SURO KISUT, 25.PATMI binti KASMITO, 26. WASRIAH, 27. LEGINAH, 28.SUMINI binti KANAPI, 29. SITI ZURIAH, 30. RASMI, 31.SUNARTI, 32.SULASNI binti SUGIYO, 33.KARTINI, 34.SURATMIN, 35.AKROM bin JONO (alm), 36.KUSMAIN bin JONO (alm), 37.SHOLEH bin JONO (alm), 38.ABDUL KODIR bin JONO (alm), 39.ASLIMAH binti JONO (alm), 40. MUNJAROAH alias MUZARO?AH binti JONO (alm), 41.MUHAMMAD SARBINI alias SARBINI, 42.MUZAZIN, 43.KUSRIAH, 44.SUWOTO, 45. JAMASRI, 46.SURADI, tersebut; 3. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Kds. tanggal 9 Juli 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: - Menolak gugatan provisi; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik tanah yang sah atas tanah-tanah sebagaimana tersebut pada posita Nomor 1 huruf A dan huruf B gugatan Para Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa tanah-tanah Para Penggugat yang terkena pembangunan Waduk Logung sebagaimana tersebut pada posita Nomor 4 gugatan Para Penggugat dalam perkara ini; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Logung kepada Para Penggugat dengan ketentuan sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per meter untuk tanah miring, dan sebesar Rp31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah) per meter untuk tanah datar; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Pemohon Kasasi I/Para Termohon Kasasi II dahulu Para Penggugat/Para Terbanding dan Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I dahulu Tergugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1664_K/Pdt/2016.zip
- Download PDF
- 1664_K/Pdt/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 850 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1664 K/Pdt/2016
Banding : 352/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN Kds
Statistik7942