Putusan PN KUDUS Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Kds |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | obyek sengketa tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wijawiyata |
Hakim Anggota | Ahmad Syafiq, S. Ag., Moch Nur Azizi |
Panitera | - Endah Nurrakhmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :1. Menolak gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik tanah yang sah atas tanah ??? tanah sebagaimana tersebut pada posita Nomer 1 huruf A dan huruf B gugatan Para Penggugat dalam perkara ini ; 3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa tanah ??? tanah Para Penggugat yang terkena pembangunan Waduk Logung sebagaimana tersebut pada posita Nomer 4 gugatan Para Penggugat dalam perkara ini; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan waduk logung kepada Para Penggugat dengan ketentuan sebesar Rp. 39.760,00 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) per meter untuk tanah miring, dan sebesar Rp. 44.020,00 (empat puluh empat ribu dua puluh rupiah) per meter untuk tanah datar;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.306.000,00 (satu juta tiga ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 850 PK/Pdt/2017
Kasasi : 1664 K/Pdt/2016
Banding : 352/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN Kds
Statistik8910