- Sebidang Tanah darat Persil No. 174 S.II Buku letter C no.1654 Luas 1.670M2 atas nama P. SALMI TIMIN Alias SALTIMIN yang terletak di Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Legiman
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Tanah Milik WASIDI dan ROMLI
- Sebelah Barat : Tanah Milik TAYAT
- Sebelah Utara : Tanah Milik TITIK
- Sebelah Timur : Tanah Milik SATEMO. P.SEMU
- Sebelah Selatan : Tanah Milik LADI
- Sebelah Barat : Tanah Milik JINAYAH;
- Sebelah Utara : Tanah Milik Pak SAMAD
- Sebelah Timur : Tanah Milik GIANTO
- Sebelah Selatan : Tanah Milik ATIM
- Sebelah Barat : Tanah Milik KAYAT
- Sebelah Utara: Tanah Milik Waji;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik SUKARTI; dan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Hariono.
- Menetapkan (separoh) dari harta bersama sebagaimana terurai dalam amar point 7 diatas menjadi bagian almarhum KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN dan (separoh) yang lainnya menjadi bagian dari SANIKEM binti MADRAWI (Tergugat I);
- Menetapkan harta bersama yang menjadi bagian almarhum KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN sebagaimana amar poin (8) diatas ditambah dengan 2/7 bagian dari bagian waris almarhum P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN dan almarhumah SUKIYAH sebagaimana amar poin (4.4 ) adalah harta warisan dari almarhum KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN yang belum dibagi waris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMINadalah sebagai berikut :
- SANIKEM binti MADRAWI (Isteri/Tergugat I) mendapat 4/16 bagian;
- WARSINI binti SARIMO Pengganti dari PAINTEN binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (Saudara kandung perempuan/ Penggugat I) mendapat 3/16 bagian;
- KASTIN binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (Saudara kandung perempuan/Penggugat II)mendapat 3/16 bagian;
- DARI binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (Saudara kandung perempuan / Penggugat III) mendapat 3/16 bagian;
- SULASTRI binti LASERI /Penggugat VI, SUYADI bin LASERI/ Penggugat VII, MISIRAN bin LASERI /Penggugat VIII, NAIN PRASETIYO bin LASERI /Penggugat IX dan MARLIN bin LASERI/Penggugat X (Ahli waris Pengganti dari KARTINEM/Saudara Kandung perempuan) mendapat 3/16 bagian;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membagi harta warisansebagaimana tersebut dalam amar poin 4 (empat) dan 10 (sepuluh) di atas, dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai hak bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam amar poin 5 (lima) dan 11 (sebelas) di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Malang atas obyek sebagaimana tersebut dalam diktum poin 4 dan poin 8 di atas;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya akibat perkara ini sebesar Rp. 8.268.000,- (delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3472/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG |
|
Nomor | 3472/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abu Syakur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suaidi Mashfuh, Es.br Hakim Anggota Muhammad Hilmy |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Siti Djayadaninggar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
AMAR PUTUSAN Nomor 3472/Pdt.G./2016/PA. Kab.Mlg. MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN dan SUKIYAH telah meninggal dunia; 3. Menetapkan ahli waris almarhum P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN dan almarhumah SUKIYAH adalah sebagai berikut : 3.1. WARSINI binti SARIMO (ahli waris Pengganti) dari PAINTEN binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan) / Penggugat I; 3.2. TASRIAH binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan); 3.3. KASTIN binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan / Penggugat II); 3.4. KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung laki-laki); 3.5. DARI binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan / Penggugat III); 3.6. KARTINEM bini P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan); 4. Menetapkan harta berupa ; 4.1. Sebidang Tanah darat Persil No. 149 b Kelas S.3 Petok D.509 Luas 1.500 M2 atas nama SOEKIJAH Alias B.Salmi ( Istri P.TIMIN Alias P.SALMI Alias SALTIMIN ) yang terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Milik SABAR Sebelah Timur : Tanah Milik PAYAMI Sebelah Selatan : Tanah Milik PI???AH dan YAKUP Sebelah Barat : Sungai. Sebelah Utara : Tanah Milik Pak KARIADI Sebelah Timur : Sungai Sebelah Selatan : Tanah Milik DARI Sebelah Barat : Sungai Adalah harta peninggalan almarhum P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN almarhumah SUKIYAH yang belum dibagi waris; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN dan almarhumah SUKIYAH adalah sebagai berikut : 5.1. WARSINI binti SARIMO (ahli waris Pengganti) dari PAINTEN binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan) / Penggugat Imendapat 1/7 bagian; 5.2. TASRIAH binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan)mendapat 1/7 bagian; 5.3. KASTIN binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan / Penggugat II)mendapat 1/7 bagian; 5.4. KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung laki-laki, mendapat 2/7 bagian; 5.5. DARI binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan / Penggugat III), mendapat 1/7 bagian; 5.6. KARTINEM bini P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (anak kandung perempuan), mendapat 1/7 bagian; 6. Menyatakan KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN dan telah meninggal dunia; 7. Menetapkan ahli waris almarhum KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN dan adalah sebagai berikut : 7.1. SANIKEM binti MADRAWI (Isteri/Tergugat I); 7.2. WARSINI binti SARIMO (Ahli Waris Pengganti) dari PAINTEN binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (Saudara kandung perempuan) / Penggugat I); 7.3. KASTIN binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (Saudara kandung perempuan/Penggugat II); 7.4. DARI binti P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN (Saudara kandung perempuan / Penggugat III); 7.5. SULASTRI binti LASERI /Penggugat VI, SUYADI bin LASERI /Penggugat VII, MISIRAN bin LASERI /Penggugat VIII, NAIN PRASETIYO bin LASERI /Penggugat IX dan MARLIN bin LASERI/Penggugat X ( Ahli waris Pengganti dari KARTINEM/Saudara Kandung perempuan); 8. Menetapkan harta berupa ; 8.1. Sebidang Tanah darat Persil No. 103 Kelas D.3 Petok D.383 Luas 5.850 M2 atas nama KARMIN yang terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan batas-batas : 8.2. Sebidang Tanah darat Persil No. 144 kelas S.2 Petok D.1175 Luas 700 M2 atas nama KARMIN/P.SAMI???ANI yang terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan batas-batas: 8.3. Sebidang Tanah darat Persil No. 149 a Kelas S.2 Petok D.512 Luas 910 M2 atas nama KARMIN/P.SAMi???ANI yang terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan batas-batas: 8.4 Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya Persil No.255Kelas DII Leter C.No.: 1727 Luas + 247M2 Atas nama KARMINyang terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta bersama antara almarhum KARMIN bin P.TIMIN alias P.SALMI alias SALTIMIN dengan SANIKEM binti MADRAWI; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3472/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG.zip
- Download PDF
- 3472/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 3472/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG
Statistik7637