Putusan PTA SURABAYA Nomor 13/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Marwiyah, H Abdullah Cholil |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3472/Pdt.G/2016/ PA.Kab.Mlg tanggal 17 Mei 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1439 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris P.Timin alias P. Salmi alias Saltimin adalah sebagai berikut:2.1. Sukiyah, istri, meninggal 5 April 1988;2.2. Tasriah , anak perempuan kandung, meninggal 22 Januari 1999;2.3. Kastin, anak perempuan kandung (Terbanding II);2.4. Karmin, anak laki-laki kandung, meninggal 21 Januari 2010; 2.5. Dari, anak perempuan kandung, (Terbanding III);2.6. Kartinem, anak perempuan kandung, meninggal 6 Maret 2018;2.7. Warsini, anak perempuan dari anak perempuan kandung P. Timin yang bernama Painten (cucu), ahli waris pengganti (Terbanding I);3. Menetapkan ahli waris Sukiah adalah sebagai berikut:3.1. Tasriah, anak perempuan kandung, meninggal 22 Januari 1999;3.2. Kastin, anak perempuan kandung (Terbanding II);3.3. Karmin, anak laki-laki kandung, meninggal 21 Januari 2010; 3.4. Dari, anak perempuan kandung, (Terbanding III);3.5. Kartinem, anak perempuan kandung, meninggal 6 Maret 2018;3.6. Warsini, anak perempuan dari anak perempuan kandung P. Timin yang bernama Painten (cucu), ahli waris pengganti (Terbanding I);4. Menetapkan ahli waris Karmin bin P. Timin adalah sebagai berikut:4.1. Sanikem binti Madrawi, istri (Pembanding I);4.2. Kastin, saudara perempuan kandung (Terbanding II);4.3. Dari, saudara perempuan kandung (Terbanding III);4.4. Suyadi, anak laki-laki dari saudara kandung yang bernama Kartinem, ahli waris pengganti (Terbanding VII);4.5. Misiran, anak laki-laki dari saudara kandung yang bernama Kartinem, ahli waris pengganti (Terbanding VIII);4.6. Nain Prastiyo, anak laki-laki dari saudara kandung yang bernama Kartinem, ahli waris pengganti (Terbanding IX);4.7. Marlin, anak laki-laki dari saudara kandung yang bernama Kartinem, ahli waris pengganti (Terbanding X);4.8. Warsini, anak perempuan dari saudara kandung yang bernama Painten, penerima wasiat wajibah (Terbanding I);4.9. Sulastri, anak perempuan dari saudara kandung yang bernama Kartinem, penerima wasiat wajibah (Terbanding VII);4.10. Daseni, anak perempuan dari saudara kandung yang bernama Tasriah, penerima wasiat wajibah, meninggal 20 November 2011;5. Menyatakan harta tersebut di bawah ini adalah harta warisan P.Timin alias P. Salmi alias Saltimin dan Sukiyah yang belum dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu:5.1. Sebidang tanah darat Persil No. 149 b Kelas S.3 Petak D. 509 Luas 1.500 m atas nama Soekijah alias B. Salmi (Istri P. Timin) yang terletak di Desa Plaosan Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Sabar;- Sebelah Timur : Tanah milik Payami;- Sebelah Selatan : Tanah milik Pi?ah dan Ya?kup;- Sebelah Barat : Sungai;5.2. Sebidang tanah darat Persil No. 174 S.II Buku Letter C No. 1654, luas 1.670 m atas nama P. Salmi Timin alias Saltimin, terletak di Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Pak Kariadi;- Sebelah Timur : Sungaii;- Sebelah Selatan : Tanah milik Dari;- Sebelah Barat : Sungai;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris P.Timin alias P. Salmi alias Saltimin dan Sukiyah atas harta warisan tersebut diktum 5 sebagai berikut:6.1. Tasriah, anak perempuan kandung, mendapat 1/7 bagian;6.2. Kastin, anak perempuan kandung (Terbanding II) mendapat 1/7 bagian;6.3. Karmin, anak laki-laki kandung, mendapat 2/7 bagian;6.4. Dari, anak perempuan kandung, (Terbanding III), mendapat 1/7 bagian;6.5. Kartinem, anak perempuan kandung, mendapat 1/7 bagian;6.6. Warsini, anak perempuan dari anak perempuan kandung P. Timin dan Sukiyah yang bernama Painten (cucu), ahli waris Pengganti (Penggugat I/Terbanding I), mendapat 1/7 bagian;7. Menyatakan harta tersebut di bawah ini adalah harta warisan Karmin bin P. Timin yang belum dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu:7.1. Sebidang tanah darat Persil No. 103 Kelas D.3 Petok D.383, luas 5.850 m atas nama Karmin, terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Legiman;- Sebelah Timur : Jalan;- Sebelah Selatan : Tanah milik Wasidi dan Romli;- Sebelah Barat : Tanah milik Tayat;7.2. Sebidang tanah darat Persil No. 144 S.II Kelas S..2 Petok D1175, luas 700 m atas nama Karmin/P. Sama?ani, terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Titik;- Sebelah Timur : Tanah milik Satemo. P. Semu;- Sebelah Selatan : Tanah milik Ladi;- Sebelah Barat : Tanah milik Jinayah;7.3. Sebidang tanah darat Persil No. 149 a Kelas S.2 Petok D.512, luas 910 m atas nama Karmin/P. Sami?ani terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Pak Samad;- Sebelah Timur : Tanah milik Gianto;- Sebelah Selatan : Tanah milik Atim;- Sebelah Barat : Tanah milik Tayat;7.4. 2/7 (dua per tujuh) bagian dari harta warisan P. Timin dan Sukiyah sebagaimana tersebut diktum 6.3;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Karmin bin P. Timin atas harta warisan tersebut diktum 7 sebagai berikut:8.1. Sanikem binti Madrawi, istri (Pembanding I), mendapat bagian = 33/132 bagian;8.2. Kastin, saudara perempuan kandung (Terbanding II), mendapat 22/132 bagian;8.3. Dari, saudara perempuan kandung (Terbanding III), mendapat 22/132 bagian;8.4. Suyadi, anak laki-laki dari saudara kandung yang bernama Kartinem, ahli waris pengganti (Terbanding VII), mendapat 10/132 bagian;8.5. Misiran, anak laki-laki dari saudara kandung yang bernama Kartinem, ahli waris pengganti (Terbanding VIII) mendapat 10/132 bagian;8.6. Nain Prastiyo, anak laki-laki dari saudara kandung yang bernama Kartinem, ahli waris pengganti (Terbanding IX), mendapat 10/132 bagian;8.7. Marlin, anak laki-laki dari saudara kandung yang bernama Kartinem, ahli waris pengganti (Terbanding X), mendapat 10/132 bagian;8.8. Warsini, anak perempuan dari saudara kandung yang bernama Painten, penerima wasiat wajibah (Terbanding I), mendapat 5/132 bagian;8.9. Sulastri, anak perempuan dari saudara kandung yang bernama Kartinem, penerima wasiat wajibah (Terbanding VII), mendapat 5/132 bagian;8.10. Daseni, anak perempuan dari saudara kandung yang bernama Tasriah, penerima wasiat wajibah, meninggal 20 November 2011, mendapat 5/132 bagian;9. Menetapkan hak masing-masing para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat atas harta warisan P. Timin dan Sukiyah sebagaimana tersebut diktum 5 dan harta warisan Karmin sebagaimana tersebut diktum 7 adalah sebagai berikut:9.1. Warsini binti Sarimo, Penggugat I/Pembanding I, mendapat:9.1.1. 1/7 bagian dari harta diktum 5;9.1.2. 5/132 bagian dari harta diktum 7;9.2. Kastin binti Saltimin, Penggugat II/Terbanding II, mendapat:9.2.1. 1/7 bagian dari harta diktum 5;9.2.2. 22/132 bagian dari harta diktum 7;9.3. Dari binti Saltimin, Penggugat III/Terbanding III, mendapat:9.3.1. 1/7 bagian dari harta diktum 5;9.3.2. 22/132 bagian dari harta diktum 7;9.4. Sulistyaning binti Kalim, Penggugat IV/Terbanding IV, mendapat 1/30 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.5. Dadang Dwi Kristyawan bin Kalim, Penggugat V/Terbanding V, mendapat 2/30 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.6. Sulastri binti Laseri, Penggugat VI/Terbanding VI, mendapat:9.6.1. 3/30 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.6.2. 5/132 bagian dari harta diktum 7;9.7. Suyadi bin Laseri, Penggugat VII/Terbanding VII, mendapat:9.7.1. 6/30 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.7.2. 10/132 bagian dari harta diktum 7;9.8. Misiran bin Laseri, Penggugat VIII/Terbanding VIII, mendapat:9.8.1. 6/30 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.8.2. 10/132 bagian dari hata diktum 7;9.9. Nain Prastiyo bin Laseri, Penggugat IX, mendapat:9.9.1. 6/30 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.9.2. 10/132 bagian dari harta diktum 7;9.10. Marlin bin Laseri, Penggugat X/Terbanding X, mendapat:9.10.1. 6/30 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.10.2. 10/132 bagian dari harta diktum 7;9.11. Sanikem binti Madrawi, Tergugat I/Pembanding I, mendapat:9.11.1. 1/4 bagian dari 2/7 harta diktum 5 sebagai warisan Karmin;9.11.2. 1/2 bagian dari harta diktum 7 sebagai bagian harta bersama;9.11.3. 1/4 bagian dari harta diktum 7 sebagai warisan Karmin;9.12. Sami?ani binti Kamid, Tergugat II/Pembanding II, mendapat 1/8 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.13. Sumarmi binti Kamid, Turut Tergugat I/Pembanding III, mendapat 1/8 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.14. Sumarlan bin Kamid, Turut Tergugat II/Pembanding IV, mendapat 2/8 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.15. Tukiyat bin Kamid, Turut Tergugat III/Pembanding V, mendapat 2/8 bagian dari 1/7 harta diktum 5;9.16. Kamid bin Kasenam, Turut Tdergugat IV/Pembanding VI, mendapat 1/4 dari 1/7 harta diktum 5;10. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum 9, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris P. Timin dan Sukiyah serta ahli waris Karmin sebagaimana tersebut diktum 9;11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 27 Desember 2017, kecuali terhadap obyek berupa:Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Persil No. 94 Petok D Nomor 1927 Blok D.II, luas 290 m atas nama Sateni terletak di Desa Plaosan Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang;12. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 27 Desember 2017 terhadap Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Persil No. 94 Petok D Nomor 1927 Blok D.II, luas 290 m atas nama Sateni terletak di Desa Plaosan Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang;13. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima;14. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 8.268.000,00 (delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);- Menghukum Pembanding Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 3472/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG
Statistik7932