- Menolak gugatan provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Kerjasama antara Penggugat, Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II yang dibuat para pihak dan dilegalisasi oleh Notaris NY.ZAENAB,SH tertanggal 1 Desember 2015, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan isi kesepakatan kerjasama tertanggal 1 Desember 2015;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil akibat wanprestasi yang dilakukan kepada Penggugat sebesar Rp.2.154.063.000,-(dua milyar seratus lima puluh empat juta enam puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menyatakan menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. Rp. 1.081.000,- (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 88/Pdt.G/2017/PN DPK |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yf. Tri Joko Gp |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda T.a.m, Br Hakim Anggota Sri Rejeki Marsinta |
Panitera | Panitera Pengganti Rizqi Isma Apriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1016 K/Pdt/2019
Pertama : 88/Pdt.G/2017/PN DPK
Peninjauan Kembali : 592 PK/Pdt/2021
Banding : 85/PDT/2018/PT BDG
Statistik10740