Putusan PN KOLAKA Nomor 156/Pid.B/2016/PN Kka |
|
Nomor | 156/Pid.B/2016/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Rudi Hartoyo, Yurhanudin Kona |
Panitera | Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Marni binti H. Ahmad N. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marni binti H. Ahmad N. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank Sultra No. Rekening 20102010003135, tanggal 11-5-2015 dan Rekening Koran (rekening tersebut) dari tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015 atas nama Marni, dikembalikan kepada Terdakwa Marni binti H. Ahmad N.; - 1 (satu) lembar penarikan tunai Bank Sultra No. Rekening 10402010007159, tanggal 11-5-2015 dan Rekening Koran (rekening tersebut) dari tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015 atas nama Mastati, S.Ag. binti Mahmud, dikembalikan kepada Saksi Mastati, S.Ag. binti Mahmud; - 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tertanggal 7 Nopember 2014, dikembalikan kepada Saudara Ahmad N.; - 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Milik Nomor 224/1996 atas nama Saksi Mukhdar bin Mahmud dikembalikan kepada Terdakwa Marni binti H. Ahmad N.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.B/2016/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 156/Pid.B/2016/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/Pid/2017
Banding : 104/PID/2016/PT KDI
Pertama : 156 Pid.B/2016/PN. Kka
Statistik9361