Putusan PT KENDARI Nomor 104/PID/2016/PT KDI |
|
Nomor | 104/PID/2016/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | - Jamuka Sitorus, - Gatot Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUBAH |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 25 Agustus 2016, Nomor 156 Pid.B/2016/PN. Kka, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MARNI Binti H. AHMAD N, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;2. Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama : 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) lembar bukti setoran Bank Sultra No. Rekening 20102010003135 tanggal 11-5-2015 dan Rekening Koran (Rekening tersebut) dari tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015 atas nama Marni, dikembalikan kepada Terdakwa Marni Binti H. Ahmad N ;- 1 (Satu) lembar penarikan tunai Bank Sultra No. Rekening 10402010007159 tanggal 11 Mei 2015 dan Rekening Koran (Rekening tersebut) dari tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015 atas nama Mastati, S.Ag Binti Mahmud, dikembalikan kepada Saksi Mastati, S.Ag Binti Mahmud ;- 1 (Satu) lembar Surat Perjanjian tertanggal 7 November 2014, dikembalikan kepada Saksi H. Ahmad N ;- 1 (Satu) rangkap Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 224/1996 atas nama Saksi Mukhdar Bin Mahmud, dikembalikan kepada Saksi Mukhdar Bin Mahmud ;5. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat pertama sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah) dan ditingkat banding sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PID/2016/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 104/PID/2016/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/Pid/2017
Banding : 104/PID/2016/PT KDI
Pertama : 156 Pid.B/2016/PN. Kka
Statistik7431