Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 60-K/PM. I-02/AD/IV/2017 |
|
Nomor | 60-K/PM. I-02/AD/IV/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 1930002390165 |
Hakim Anggota | Mustofa, Letnan Kolonel Sus Nrp 524423, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Tua Hendra Marpaung, Pratu NRP 31090021660189, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 2 (dua) lembar rekap hasil test urine dari BNNP Medan tanggal 28 Maret 2016.b. 2 (dua) lembar foto tespek multi Screen dari BNNP Medan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60-K/PM._I-02/AD/IV/2017.zip
- Download PDF
- 60-K/PM._I-02/AD/IV/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 8 K/Mil/2018
Pertama : 60-K/PM. I-02/AD/IV/2017
Banding : 139-K/PMT I/BDG/AD/VII/2017
Statistik3822