- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAWAHLUNTO NOMOR 29/PID.SUS/2020/PN SWL TANGGAL 9 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Swl tanggal 9 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 152/PID.SUS/2020/PT PDG |
|
Nomor | 152/PID.SUS/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ramli Darasah |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brh. Yulman |
Panitera | Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/PID.SUS/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 152/PID.SUS/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2020/PN Swl
Kasasi : 460 K/Pid.Sus/2021
Banding : 152/PID. SUS/2020/PT PDG
Statistik6430