Putusan PTA MAKASSAR Nomor 104/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Hasnah Munggu. Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Tergugat/Pembading dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 414/Pdt.G/2016/PA.Br. tanggal 12 Juni 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikur:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;2. Menyatakan Labeddu telah meninggal dunia pada tahun 1974 dan Makkawaru meninggal dunia pada tahun 1987;3. Menetapkan ahli waris Labeddu dan Makkawaru adalah:a. Masaati binti Labeddu.b. Hj.Marhani binti Labeddu;4. Menyatakan Hj.Marhani binti Labeddu telah meninggal dunia pada tahun 2012;5. Menetapkan ahli waris Hj. Marhani binti Labeddu adalah Hj. Jumriah binti H. Muh. Azikin (anak satu-satunya);6. Menetapkan harta berupa:a. Sebidang tanah perumahan seluas 770.90 M2 yang terletak di Dusun Awarange, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru dengan batas batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Rumah milik H. Sade Sebelah Timur : Jalan Raya Makassar Pare-pareSebelah Selatan : Jalan setapakSebelah Barat : Rumah milik Hatimahb. Satu bidang tanah kebun dengan luas 4.717.38 M 2 yang terletak di Dusun Awerange, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, dengan batas batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Rumah milik Iraja Sebelah Timur : Rumah milik Abd. Samad dan tanah Muh. SiriSebelah Selatan : Rumah Imassi dan tanah Abd. Samad.Sebelah Barat : Tanah H. Mahmud dan tanah H. Emmang adalah harta warisan almarhum Labeddu7. Menetapkan bagian ahli waris Labeddu dan Makkawaru adalah: ? Masaati binti Labeddu : 3/6 dari obyek sengketa I dan II ? Hj. Marhani binti Labeddu : 3/6 dari objek sengketa I dan II.8. Menetapkan bagian ahli waris Hj. Marhani binti Labeddu adalah:? Hj. Jumriah binti H. Muh. Azikin: 3/6 dari obyek sengketa I dan II.9. Menetapkan bagian ahli waris Labeddu dan Hj. Marhani binti Labeddu adalah:? Masaati binti Labeddu: 3/6 dari obyek sengketa 1 dan II? Hj. Jumriah binti H. Muh. Azikin: 3/6 dari obyek sengketa 1 dan II 10. Menghukum para ahli waris almarhum Labeddu dan Almarhumah Hj. Marhani binti Labeddu untuk membagi harta warisan tersebut pada diktum 6 huruf (a) dan (b) sesuai bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum poin 9 amar putusan ini secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan penjualan lelang.11. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian Penggugat/Terbanding sebagaimana tersebut pada diktum poin 9 dari harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum poin 6 huruf (a) dan (b) dalam amar putusan ini kepada penggugat/terbanding.12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 1.526.000.00,- (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah)13. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 414/Pdt.G/2016/PA.Br
Statistik9966