- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Labeddu telah meninggal dunia pada tahun 1974 dan Makkawaru meninggal dunia pada tahun 1987.
- Menetapkan ahli waris Labeddu dan Makkawaru adalah :
- Masaati binti Labeddu.
- Hj. Marhani binti Labeddu.
- Menyatakan Hj. Marhani binti Labeddu telah meninggal dunia pada tahun 2012.
- Menetapkan ahli waris Hj. Marhani binti Labeddu adalah :
- Hj. Jumriah binti H. Muh. Azikin.
- Masaati binti Labeddu.
- sebuah bidang tanah perumahan seluas 770.90 M2 yang terletak di Dusun Awarange, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. dengan batas batas sebagai berikut :
- Satu bidang tanah kebun dengan luas 4.717.38 M 2 yang terletak di Dusun Awerange, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, dengan batas batas sebagai berikut :
- Masaati binti Labeddu : 3/6 masing-masing dari obyek sengketa 1 dan II
- Hj. Marhani binti Labeddu : 3/6 masing-masing dari objek sengketa I dan II.
- Hj. Jumriah binti H. Muh. Azikin: 3/12 masing-masing dari obyek sengketa 1 dan II
- Masaati binti Labeddu: 3/12 masing-masing dari obyek sengketa 1 dan II
- Masaati binti Labeddu: : 9/12 masing-masing dari obyek sengketa 1 dan II
- Hj. Jumriah binti H. Muh. Azikin: 3/12 masing-masing dari obyek sengketa 1 dan II
Putusan PA BARRU Nomor 414/Pdt.G/2016/PA.Br |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2016/PA.Br |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Sitti Musyayyadah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rusni, I hakim Anggota 2: H. Ali Rasyidi Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Haruddin Timung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam pokok Perkara 6. Menetapkan harta berupa: Sebelah Utara : Rumah milik H. Sade Sebelah Timur : Jalan Raya Makassar Pare-pare Sebelah Selatan : Jalan setapak Sebelah Barat : Rumah milik Hatimah Sebelah Utara : Rumah milik Iraja Sebelah Timur : Rumah milik Abd. Samad dan tanah Muh. Siri Sebelah Selatan : Rumah Imassi dan tanah Abd. Samad. Sebelah Barat : Tanah H. Mahmud dan tanah H. Emmang adalah harta warisan almarhum Labeddu 7. Menetapkan bagian ahli waris Labeddu dan Makkawaru adalah: 8. Menetapkan bagian ahli waris Hj. Marhani binti Labeddu adalah: 9. Menetapkan bagian ahli waris Labeddu dan Hj. Marhani binti Labeddu adalah: 10. Menghukum para ahli waris almarhum Labeddu dan Almarhumah Hj. Marhani binti Labeddu untuk membagi bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum amar poin 6,7 dan 8 amar putusan ini secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan penjualan lelang. 11. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan harta warisan sebagaimana yang tertera dalam diktum amar poin 9 amar putusan ini. 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.526.000.00,- (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 414/Pdt.G/2016/PA.Br.zip
- Download PDF
- 414/Pdt.G/2016/PA.Br.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 414/Pdt.G/2016/PA.Br
Statistik12877