- Menyatakan Terdakwa Dr. Muhamd Yusran tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Korupsi ?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr. Muhamad Yusran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Copy Petunjuk Tekis Pelaksanaan Penerimaan Peserta DIdik Baru Tahun 2016/2017
- Foto Copy Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Dana BOS
- Foto Copy Peraturan Walikota Makassar No. 22 Tahun 2014 tentang Penerimaan Siswa Baru (PPDB) secara online pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.
- Foto Copy Surat Keputusan PNS dalam Jabatan Kepala Sekolah No. 821.29.221-2016 tanggal 30 Maret 2016 atas nama Dr. Muhammad Yusran, S.pd. Mhum.
- Foto Copy surat Permohonan Penambahan Kuota siswa baru SMA Negeri 5 Makassar tahu 2016/2017 No. 421.3/605/SMAN.05/VII/2016 tanggal 4 Juli 2016
- Foto copy Keputusan Kepala sekolah SMAN 5 Makassar Tahun Pelajaran 2016-2017 No. 421.3/544/SMA.05/VI/2016 tanggal 4 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 5 Makassar.
- Foto copy Proposal Anggaran Non BOS Tahun Pelajaran 2016-2017.
- Foto copy daftar bantuan orang tua siswa kuota tambahan untuk perbaikan sarana dan prasarana SMA Negeri 5 makassar tahu 2016
- Asli Laporan Penggunaan Dana Sumbangan Orang Tua siswa kelas tambahan untuk perbaikan prasarana dan fasilitas SMA Negeri 5 Makassar Tahu 2016
- Foto copy Laporan pendaftaran siap PPDB Online
- Foto copy daftar pengeluaran pembangunan SMAN 5 Makassar tahun 2016 SSPB
- Foto Copy Daftar Hadir Kelas X Mipa Smart
- Foto Copy Daftar Rekapitulasi Pembayaran Isentif Wali Kelas SMA Negeri 5 Makassar dari dana SSPB Tahun 2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Hakim Anggota Safri |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliati Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir didalam berkas perkara, dan 14. Uang Tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa, sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51 /PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Peninjauan Kembali : 102 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik13640