Putusan PT MAKASSAR Nomor 51 /PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
|
Nomor | 51 /PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | 1.i Nyoman Sukresna, 2.h.m.imran Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 58/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 12 September 2017, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) sehingga selengkapnya sebagai berikut: --------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Dr. Muhamd Yusran, SP.d.,M.Hum tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Korupsi ? ;----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr. Muhamad Yusra, SP.d.,M.Hum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(Satu) tahun dan pidana danda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar, maka sebagai penggantinya, Terdakwa menjalankan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;---------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahana yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------1. Foto Copy Petunjuk Tekis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2016/2017;-----------------------------------------------------------------------2. Foto Copy Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Dana BOS;---------------3. Foto Copy Peraturan Walikota Makassar No. 22 Tahun 2014 tentang Penerimaan Siswa Baru (PPDB) secara online pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar;---------------------------------------------------4. Foto Copy Surat Keputusan PNS dalam Jabatan Kepala Sekolah No. 821.29.221-2016 tanggal 30 Maret 2016 atas nama Dr. Muhammad Yusran, S.pd. Mhum.;-------------------------------------------------------------------5. Foto Copy surat Permohonan Penambahan Kuota siswa baru SMA Negeri 5 Makassar tahu 2016/2017 No. 421.3/605/SMAN.05/VII/2016 tanggal 4 Juli 2016;----------------------------------------------------------------------6. Foto copy Keputusan Kepala sekolah SMAN 5 Makassar Tahun Pelajaran 2016-2017 No. 421.3/544/SMA.05/VI/2016 tanggal 4 Juni 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 5 Makassar;---------------------------------------------------7. Foto copy Proposal Anggaran Non BOS Tahun Pelajaran 2016-2017;---8. Foto copy daftar bantuan orang tua siswa kuota tambahan untuk perbaikan sarana dan prasarana SMA Negeri 5 makassar tahu 2016;----9. Asli Laporan Penggunaan Dana Sumbangan Orang Tua siswa kelas tambahan untuk perbaikan prasarana dan fasilitas SMA Negeri 5 Makassar Tahu 2016; ------------------------------------------------------------------10. Foto copy Laporan pendaftaran siap PPDB Online;----------------------------11. Foto copy daftar pengeluaran pembangunan SMAN 5 Makassar tahun 2016 SSPB;-------------------------------------------------------------------------------12. Foto Copy Daftar Hadir Kelas X Mipa Smart;-------------------------------------13. Foto Copy Daftar Rekapitulasi Pembayaran Isentif Wali Kelas SMA Negeri 5 Makassar dari dana SSPB Tahun 2016;-------------------------------Tetap terlampir didalam berkas perkara, dan;------------------------------------14. Uang Tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).; Dikembalikan kepada Terdakwa ,agar diserahkan kembali kepada SMA Negeri 5 Makassar agar dipergunakan sebagaimana mestinya-------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51_/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 51_/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51 /PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Peninjauan Kembali : 102 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik19895