Putusan PT KENDARI Nomor 29/PID.SUS/2018/PT KDI |
|
Nomor | 29/PID.SUS/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | - Hari Widodo, - Sapawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 7 Pebruari 2018 Nomor 392/Pid.Sus./2017/PN Kdi. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa LA ODE MUH. ALRAHMAN YAMIN PUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dalam Dakwaan Primair Tersebut;3. Menyatakan Terdakwa LA ODE MUH. ALRAHMAN YAMIN PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) tahun dan pidana Denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga )bulan;5. Memerintahkan pidana penjara yang telah dijatuhkan dikurangkan segenapnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 40 (empat puluh)bungkus plastik/sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih seluruhnya 29,2143 (dua puluh sembilan koma dua satu empat tiga) gram;- 1 (satu) buah kotak warna hitam;- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) lembar plastik bening kosong;- 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam;- 2 (dua) unit timbangan elektrik warna perak/silver;- 4 (empat) potong sedotan plastik/pipet yang diruncing;- 2 (dua) buah bong lengkap dengan pipet dan pireksnya;- 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam;- 1 (satu) unit HP merek Vivo warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.SUS/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 29/PID.SUS/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 1492 K/PID.SUS/2018
Pertama : 392/Pid.Sus./2017/PN Kdi
Statistik5317