Putusan PN KENDARI Nomor 392/Pid.Sus/2017/PN.Kdi |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2017/PN.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Tajudin |
Hakim Anggota | - Budi Hermanto, Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa LA ODE MUH. ALRAHMAN YAMIN PUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dalam Dakwaan Primair Tersebut;3. Menyatakan Terdakwa LA ODE MUH. ALRAHMAN YAMIN PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Memerintahkan pidana penjara yang telah dijatuhkan dikurangkan segenapnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :? 40 (empat puluh) bungkus plastik/sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih seluruhnya 29,2143 (dua puluh sembilan koma dua satu empat tiga) gram;? 1 (satu) buah kotak warna hitam;? 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) lembar plastik bening kosong;? 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam;? 2 (dua) unit timbangan elektrik warna perak/silver;? 4 (empat) potong sedotan plastik/pipet yang diruncing;? 2 (dua) buah bong lengkap dengan pipet dan pireksnya;? 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam;? 1 (satu) unit HP merek Vivo warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;? 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pid.Sus/2017/PN.Kdi.zip
- Download PDF
- 392/Pid.Sus/2017/PN.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 1492 K/PID.SUS/2018
Pertama : 392/Pid.Sus./2017/PN Kdi
Statistik6620