Putusan PA SLAWI Nomor 0958/Pdt.G/2017/PA.Slw |
|
Nomor | 0958/Pdt.G/2017/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nur Alam Syaf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Alwi, Hakim Anggota Nursidik |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Suhari bin Tarno) untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon (Kasmi alias Aisah binti H. Nawawi) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Slawi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan hak pemeliharaan (hadhonah) bagi seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Siti Nur Fadilah binti Suhari, umur 9 tahun berada pada pihak Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah hadhonah bagi seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Siti Nur Fadilah binti Suhari, umur 9 tahun minimal sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri (umur 21 tahun) atau sudah menikah; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: 4.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah); 4.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0958/Pdt.G/2017/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 0958/Pdt.G/2017/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 257/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Lainnya : 0958/ Pdt.G/2017/PA.Slw
Statistik149