Putusan PN DENPASAR Nomor 358/PDT.G/2013/PN.Dps. |
|
Nomor | 358/PDT.G/2013/PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Saragih |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Achmad Peten Sili |
Panitera | Ketut Adiun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :Dalam Konpensi : --------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------ Mengabulka Eksepsi Tergugat III; ------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Rekonpensi : ------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima; ---------------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Penetapan Sita dan Berita Acara Sita No.:358/Pdt.G/2013/PN.Dps, segera diangkat; -------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi: ---------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.691.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh saturibu rupiah); ---- |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/PDT.G/2013/PN.Dps..zip
- Download PDF
- 358/PDT.G/2013/PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3755 K/Pdt/2016
Banding : 72/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 358/Pdt.G/2013/PN Dps
Statistik4649