Putusan PT DENPASAR Nomor 72/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 72/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | H. Gunawan Gusmo, H. Haryanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding ;------------------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Juli 2014, No. 358/Pdt.G/2013/PN Dps yang dimohonkan banding ;--------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat III ;-------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :Dalam Konpensi :- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk sebagian ;-- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV yang menerbitkan Akta No.2 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Surat kuasa dari Tergugat I kepada Tergugat III dan Akta No. 2 tanggal 5 Januari 2005 tentang perjanjian/ikatan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;--- Membatalkan/menyatakan tidak berlaku lagi Akta No. 2 tanggal 14 Oktober 2004 dan Akta No. 2 tanggal 5 Januari 2005 tentang Perjanjian jual beli antara Tergugat I dan tergugat III ;--------------------Dalam Rekonpensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Juli 2014, No. 358/Pdt.G/2013/PN Dps yang dimohonkan banding ;--------- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3755 K/Pdt/2016
Banding : 72/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 358/Pdt.G/2013/PN Dps
Statistik6345