Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 447 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Frieske Purnama Pohan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk CILACAP tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg., tanggal 28 Oktober 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I Dodi Muhtauwfan dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 24 September 2018 karena Penggugat I melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat II Wahidin dengan Tergugat putus dan berakhir sejak tanggal 8 Oktober 2018 karena Penggugat II melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I Dodi Muhtauwfan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp31.798.709,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II Wahidin uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp48.085.242,00 (empat puluh delapan juta delapan puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah);6. Menyatakan ?PUTUS? hubungan kerja antara Penggugat III dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat III seluruhnya sejumlah Rp177.839.172,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 447_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 447 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Statistik17050