Putusan PN JAMBI Nomor 382/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 382/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yandri Roni |
Hakim Anggota | Oktafiatri Kusumaningsih, Isa Bridgestirana |
Panitera | Kahfi A. Lutfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Kong Huiping anak Kong Zhai Zai, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. 81.000 (delapan puluh satu ribu) ekor benih baby lobster jenis pasir;b. 1 (satu) buah buku paspor nomor E731173310 an Kong Huiping;c. 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Mi 8;d. 1 (satu) buah buku tabungan BCA an. ATING MARTINI1 (satu) buah dompet berisi 23 (dua puluh tiga) kartu ATMe. 1 (satu) buah buku catatan warna merahf. 1 (satu) buah pompa air merk Resun LP40g. 2 (dua) buah tabung oksigenh. 2 (dua) buah galon airi. 1 (satu) unit pompa celup merk Amaraj. 1 (satu) unit pompa celup merk Yangk. 1 (satu) unit mesin pompa air merk Nationall. 3 (tiga) unit plastik sealer merk Pioline beserta plastikm. 1 (satu) unit pompa celup merk SP 1000n. 1 (satu) buah kolam penampunganDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Lucky dkk;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Statistik12831