Putusan PN INDRAMAYU Nomor 31/Pdt.G/2016/PN.Idm |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2016/PN.Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | perdata ingkar janji |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Iim Nurohim |
Hakim Anggota | Boyke B.s. Napitupulu, Mooris Mangapul Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi 1;-------------------------------------- Menyatakan dan menghukum Tergugat Intervensi untuk mengembalikan sertifikat SHM Nomor 1627 atas nama Ruspaning kepada pemiliknya yaitu Penggugat Intervensi 1 atau melalui kuasanya tanpa syarat dan beban apapun serta dalam keadaan utuh seperti semula;--------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi 2;------------------------------------- Menyatakan dan menghukum Tergugat Intervensi untuk mengembalikan sertifikat SHM Nomor 1628 atas nama Sutrisno kepada pemiliknya yaitu Penggugat Intervensi 2 atau melalui kuasanya tanpa syarat dan beban apapun serta dalam keadaan utuh seperti semula;--------------------------------- Menghukum Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2016/PN.Idm
Statistik12728