Putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 14/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | 1.humuntal Pane, M.h 2.heru Pramono, Mh 4. H. S U D I R O, 3. H.m Asadi Al Marif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;------------------------------------------------------------------------------------ Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.89/Pid.Sus/2015/PN.JKT.PST. tanggal 17 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara terhadap Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Prof.DR.OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H, M.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara beersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama;----------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 300.000.000.- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;-------------------------------------------3. Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;-------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 14/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 176 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 1319 K/Pid.Sus/2016
Banding : 14/PID/TPK/2016/PT.DKI
Statistik317235