Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sumpeno |
Hakim Anggota | Mh 3. Ugo, 1. Arifin, 2. Tito Suhud, M.h 4. Alexander Marwata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Prof.DR.OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H, M.H.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam DakwaanPertama,?setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama : 4 (empat) Bulan;3. Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama MOH. YAGARI BHASTARA GUNTUR Alias GARY;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Peninjauan Kembali : 176 PK/PID.SUS/2017
Kasasi : 1319 K/Pid.Sus/2016
Banding : 14/PID/TPK/2016/PT.DKI
Statistik628390