Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 14/Pid.B/2013/PN.TML. |
|
Nomor | 14/Pid.B/2013/PN.TML. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | CABULANAK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohana Timora.p |
Hakim Anggota | - Mochamad Umaryaji, Gt. Risna Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YANEN Bin ATAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) buah sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944; ? 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor roda 2 (dua) merek Kawasaki Ax 125 B warna biru No.pol KH 3294 KC Nomor mesin MH4AX125B9KP12016 dan Nomor rangka AX125AEP81944 Pemilik An. YANENA; Dikembalikan kepada Terdakwa YANEN Bin ATAR;? 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat muda merk DAMOR.? 1 (satu) lembar celana warna biru merk DAMINE.? 1 (satu) celana dalam warna pink.Dikembalikan kepada Saksi WIRA HEWU AMIANITI Binti WANTUNAI ;? Handphone merek Nokia 5700 warna putih;? Uang tunai pecahan @Rp. 100.000,00 sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara ;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2013/PN.TML..zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2013/PN.TML..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2013/PN.TML.
Banding : 53/PID.SUS/2013/PT.PR
Statistik8230