Putusan PN SEMARANG Nomor 99/Pdt.G/2016/PN.Smg |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2016/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Surya Yulie Hartanti, Retno Purwandari. Y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL VERSTEK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3. Menyatakan surat perjanjian Jual beli di atas segel di hadapan Lurah Karangayu, kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tertanggal 7 September 1988, atas Tanah dan Rumah Tanah Negara Kavling No.43 Jb yang telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 159, seluas + 160 m2, surat ukur tanggal 4-6-1986, No.4519/ 1985, atas nama WARDOYO (Tergugat) yang terletak di Anjasmoro Tengah I/28 A, Rt.001 Rw.006, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, antara Penggugat dan Tergugat, adalah sah dan berkekuatan hukum ;4. Menyatakan Penggugat Pemilik yang sah atas sebidang Tanah dan Rumah Tanah Negara Kavling No.43 Jb, yang telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 159, seluas 160 m2, surat ukur tanggal 4-6-1986, No.4519/ 1985, atas nama WARDOYO (Tergugat) yang terletak di Anjasmoro Tengah I/28 A, Rt.001 Rw.006, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dengan batas batas sebagai berikut :- Utara : berbatasan dengan bekas E.1150 sisa (Rumah Bapak H. Rusmanto dan Bapak Karjo) ;- Selatan : berbatasan dengan Jalan Anjasmoro Tengah I ;- Timur : berbatasan dengan E.1150 sisa (rumah Bapak Sutrisno);- Barat : berbatasan dengan E.1150 sisa (rumah milik bapak Agus Suprihanto) ;5. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi/ Ingkar janji karena tidak menindaklanjuti atas jual beli rumah dan tanah tersebut di hadapan Notaris/ PPAT di Semarang ;6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi Putusan ini, serta agar dapat di balik nama dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat, melalui kantor Notaris/ PPAT di Semarang atau Kantor Pertanahan Kota Semarang ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.981.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 539/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 99/Pdt.G/2016/PN SMG
Statistik445