Putusan PTA PALEMBANG Nomor 28/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, M.hh. Thamzil |
Panitera | Sopendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/ 2019/PA Plg yang diputuskan pada hari Senin 01 Juli 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;DALAM KONVENSI :Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvennsi /Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang ;DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding: 2.1.Nafkah Lampau selama 3 bulan sejumlah Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah)2.2.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah);2.3.Kiswah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)2.4.Maskan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)2.5.Mut???ah sejumlah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah)2.6.Biaya Hadhanah 1 (satu) orang anak sebasar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnnya3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar Nafkah sebagaimana dalam dictum angka 2.1,2.2,2.3,2.4,2.5 dan 2.6 tersebut diatas sesaat setelah ikrar talak diucapkan melalui Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;4. Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya ;DALAM KONVESI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Pangadilan tingkat pertama sebesar Rp.376.000,00- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2019/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2019/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Pertama : 682/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik19042