Putusan PA PALEMBANG Nomor 682/Pdt.G/2019/PA.PLG |
|
Nomor | 682/Pdt.G/2019/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rusyidi An |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syekh hakim Anggota 2: Dra. Hj. Fadlun |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. DALAM EKSEPSI B. DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; C. Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan: 2.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.2. Kiswah selama 3 bulan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah); 2.3. Maskan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah); 2.4. Mut'ah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); 2.5. Biaya hadhanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Catra Chaidar Rizal bin Bram Rizal, S.T., M.Si, lahir tanggal 17 Februari 2009 yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, kiswah, maskan, mut'ah dan biaya hadhanah anak sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 tersebut diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; D. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 376.000,-(tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Pertama : 682/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik6113