Putusan PN TARAKAN Nomor 357/Pid.Sus/2013/PN.TRK |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2013/PN.TRK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, Edy Antonno |
Panitera | R Didi Budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I HENDRA Bin HARIFUDDIN, Terdakwa II SUPRIADI Bin TAHER, dan Terdakwa III PUTRI TITI KARLINA Binti MUKTAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;------------------------------------------------------------2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;------------3. Menyatakan Terdakwa I HENDRA Bin HARIFUDDIN, Terdakwa II SUPRIADI Bin TAHER, dan Terdakwa III PUTRI TITI KARLINA Binti MUKTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???;--------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;---------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa:----------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk IT mobile warna putih silver;------------------------------------Supaya dikembalikan kepada Terdakwa I HENDRA Bin HARIFUDDIN;--------------- 1 (satu) buah merk Samsung warna hitam;------------------------------------------------Supaya dikembalikan kepada Terdakwa I SUPRIADI Bin (Alm) TAHER;--------------- 1 (satu) HP merk Blacberry warna hitam putih;------------------------------------------Supaya dikembalikan kepada Terdakwa I PUTRI TITI KARLINA Binti MUKTAR;-8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.Sus/2013/PN.TRK
Statistik234