Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | Dr. EKO BUDIWIYONOMBA |
Tahun | — |
Tanggal Register | 3 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hariono |
Hakim Anggota | Masâud, 3. Ugo, 2. Baslin Sinaga, Mh 4. Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Banding : 31/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 385 PK/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 78 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.
Statistik468132