Putusan PN DENPASAR Nomor 58/PDT.G/2015/PN.DPS |
|
Nomor | 58/PDT.G/2015/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, I Wayan Kawisada |
Panitera | Putu Redika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.DALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------------2. Menyatakan hukum tanah sengketa adalah merupakan bagian dari tanah Penggugat seluas 195 M2, SHM. Nomor : 1733 / Kelurahan Dauh Puri Kaja, surat ukur Nomor : 00701/ Dauh Puri Kaja /2013 tertanggal 07 Maret 2013 atas nama I Wayan Nuka ( Penggugat ) adalah sah milik Penggugat ; -------------------------------------------------3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak lagi membayar uang sewa tanah kepada Penggugat sejak bulan Desember 2011sampai sekarang dan masih menempati dan menguasai tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ; ----------------4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan rumah yang berada diatas tanah sengketa, dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lasia, bila perlu dengan bantuan pihakyang berwajib ; ------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa tanah sebesar Rp. 75. 000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) perbulan dari bulan Desember 2011 sampai dengan dilaksanakan putusan ini oleh Pengadilan ; -------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari, setiap terlambat melaksanakan putusan ini 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp 416. 000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah ) ; ------------------8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT.G/2015/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 58/PDT.G/2015/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2062 K/Pdt/2016
Banding : 222/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 58/PDT.G/2015/PN.DPS
Statistik3424