Putusan PTA SEMARANG Nomor 175/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat175/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fadlil Sumadi |
Hakim Anggota | H. Muslih Munawar, H. Wakhidun Ar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 1985/Pdt.G/2015/PA.Btg tanggal 02 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: ~ Mengabulkan gugatan Penggugat; ~ Menyatakan syarat ta?lik talak telah terpenuhi; ~ Menyatakan jatuh talak satu khul?i Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) dengan iwadl Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);~ Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal dan PPN KUA Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;~ Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1985/Pdt.G/2015/PA.Btg.
Banding : 175/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Statistik2611