- Menyatakan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa (PPSM) antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tertanggal 26 September 2005 dan Adendum / Perubahan Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa (PPSM) tertanggal 16 Februari 2008 adalah sah dan mengikat para pihak secara hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah penyewa yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa (PPSM) tertanggal 26 September 2005 dan Adendum / Perubahan Perjanjian Pengikatan Sewa Menyewa (PPSM) tertanggal 16 Februari 2008 antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupa pengembalian uang sisa masa sewa dan ditambah bunga berupa hilangnya keuntungan sejak ditutupnya Toko Soft Com pada Discovery Shopping Mall, dengan jumlah keseluruhan sebesar :Rp. 8.266.666.660,- (Delapan milyar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah );
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan dapat diterima eksepsi dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaar)
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yang sampai saat ini berjumlah sebesar Rp. 1.811.000.- (satu juta delapan ratus sebelas ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 438/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 438/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sewa Menyewa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI/REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 438/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pdt/2018/PT DPS.
Kasasi : 3430 K/Pdt/2019
Pertama : 438/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik227175