Putusan PT DENPASAR Nomor 151/Pdt/2018/PT DPS. |
|
Nomor | 151/Pdt/2018/PT DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sewa menyewa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Sudharmawatiningsih, Suhartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 24 Mei 2018, Nomor 438/Pdt.G/2017/PN.Dps sepanjang mengenai besaran ganti rugi sehingga amar poin angka 5 putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut berbunyi sebagai berikut :- Menghukum Terbanding I/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.32.802.880.000,- (tiga puluh dua milyar delapan ratus dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Pembanding I /Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut untuk selebihnya ;- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt/2018/PT_DPS..zip
- Download PDF
- 151/Pdt/2018/PT_DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pdt/2018/PT DPS.
Kasasi : 3430 K/Pdt/2019
Pertama : 438/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik188100