Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 15/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdullah Berahim |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, H. M. Tamrin Subeli |
Panitera | Marsikin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb tanggal 26 Desember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiulakhir 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan, sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut; M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabukan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;3. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak bernama:- ANAK I, lahir tanggal 15 Agustus 2011;- ANAK II, lahir tanggal 20 Mei 2017;berada dibawah asuhan atau hadhanah Penggugat Rekonvensi;Dengan kewajiban bagi pemegang hak hadlonah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadlonah untuk bertemu dengan anaknya;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap anak bernama ANAK I, lahir tanggal 15 Agustus 2011 dan ANAK II, lahir tanggal 20 Mei 2017 melalui Penggugat rekonvensi minimal sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 5% setiap tahun sampai anak-anak tersebut berusia dewasa atau bisa mandiri; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Pengugat Rekonvensi sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Pengugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);Dengan kewajiban pembayaran nafkah iddah, Mut?ah sebagaimana tersebut diatas dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;7. Menolak gugatan rekonvensi yang selain atau selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini di pengadilan tingkat pertama sejumlahRp741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan untuk membayar perkara ini ditingkat banding sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluhlima ribu rupiah)kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2019/PTA.Bjm
Pertama : 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb
Statistik4218