Putusan PA BANJARBARU Nomor 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb |
|
Nomor | 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnawati, S.ag., M.sy. |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Muhlis, hakim Anggota 2: H. Khoirul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabukan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memberi izin Pemohon (Heru Setiawan bin Tugimin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rusdiana binti Asra) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Pengugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak bernama: a. Naysila Ramadhani Setiawan, lahir tanggal 15 Agustus 2011; b. Muhammad Rayyan Setiawan, lahir tanggal 20 Mei 2017; berada dibawah hadhanah Penggugat rekonvensi; Dengan kewajiban bagi pemegang hak hadlonah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadlonah untuk bertemu dengan anaknya; 3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap anak bernama Naysila Ramadhani Setiawan, lahir tanggal 15 Agustus 2011 dan Muhammad Rayyan Setiawan, lahir tanggal 20 Mei 2017 melalui Penggugat rekonvensi minimal sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau bisa mandiri; 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Pengugat rekonvensi sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Pengugat rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Dengan kewajiban pembayaran nafkah iddah, Mut?ah sebagaimana tersebut diatas dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; 6. Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2019/PTA.Bjm
Pertama : 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb
Statistik4522