Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Pbu |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2016/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 31/Pdt.G/2016/PN Pbu |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a.gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Iqbal Albanna, Muhammad Ikhsan |
Panitera | Edi Zarqoni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi: --------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------Dalam Pokok Perkara: ----------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 284/LIN/PPAT/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 antara Penggugat dengan Turut Tergugat yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Lya Indah Novelya, S.H.MK.n.; -------------------------------3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah berdasarkan Buku Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6506 yang selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 8756/1993 tanggal 26 Juli 1993, yang terletak dahulu Desa Pangkalan Banteng sekarang Desa Marga Mulya, dahulu Kecamatan Kumai sekarang Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------A. Ukuran Tanah:-------------------------------------------------------------------------- P a n j a n g : 100 Meter;----------------- L e b a r : 75 Meter;----------------- L u a s : 7.500 Meter Persegi; -------B. Batas-Batas Tanah:-------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan : Jalan; ------------------------------------------ Sebelah Selatan berbatasan : Tanah Negara;--------------------------------- Sebelah Barat berbatasan : tanah milik Ramin; --------------------------- Sebelah Timur berbatasan : Tanah Negara; -------------------------------4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); ------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membongkar dan/atau mengosongkan bangunan gedung sarang walet diatas bidang-bidang tanah objek sengketa, dengan menyerahkan dan mengembalikan ?Tanah Objek Sengketa? kepada Penggugat dalam keadaan semula yang kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia);----------------------------------------------------------6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap segala surat-surat tanah yang diikatkan dan/atau dilekatkan oleh Tergugat sepanjang masuk dalam bagian dari tanah objek sengketa milik Penggugat berdasarkan Buku Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6506, yang selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 8756/1993 tanggal 26 Juli 1993, yang terletak dahulu Desa Pangkalan Banteng sekarang Desa Marga Mulya, dahulu Kecamatan Kumai sekarang Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;----------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik secara materieel Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maupun immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat; ----8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terlambat dalam memenuhi bunyi putusan dalam gugatan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); ---------------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 5.091.000,00 (lima juta Sembilan puluh satu ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | - Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 - ⢠Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1237 K/Sip/1973 tanggal 15 April 1973 - ⢠Yuriprusdensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 821 K/Sip/1974 tanggal 28 April 1976 - ⢠Yuriprusdensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 52 K/Sip/1975 tanggal 23 September 1975 - ⢠Yuriprusdensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3201 K/PDT/1991 tanggal 30 Januari 1996 - Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Sip/1957 tanggal 11 Juni 195 - Yuriprusdensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1102 K/Sip/1973 tanggal; 12 Juni 1975 - Yurisprudensi Putusan Arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 - Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 201 K/SIP/1974 tanggal 28 Januari 1986 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2419 K/Pdt/2017
Banding : 9/PDT/2017/PT PLK
Peninjauan Kembali : 215 PK/Pdt/2021
Pertama : 31/Pdt.G/2016/PN Pbu
Statistik20446