Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 9/PDT/2017/PT PLK |
|
Nomor | 9/PDT/2017/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Umbu Jama |
Hakim Anggota | Setyaningsih Wijaya, Endang Sri Widayanti |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Pbu, tanggal 14 Desember 2016 ; Dalam Pokok Perkara :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Pbu, tanggal 14 Desember 2016, kecuali mengenai tuntutan ganti rugi dan uang paksa tidak dikabulkan, sehingga selengkapnya berbunyi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 284/LIN/PPAT/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 antara Penggugat dengan Turut Tergugat yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Lya Indah Novelya, S.H., M.kn ;3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah berdasarkan Buku Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6506 yang selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 8756/1993 tanggal 26 Juli 1993, yang terletak dahulu Desa Pangkalan Banteng sekarang Desa Marga Mulya, dahulu Kecamatan Kumai sekarang Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah sebagai berikut:A. Ukuran Tanah:- P a n j a n g : 100 Meter;- L e b a r : 75 Meter;- L u a s : 7.500 Meter Persegi; B. Batas-Batas Tanah:- Sebelah Utara berbatasan : Jalan; - Sebelah Selatan berbatasan : Tanah Negara;- Sebelah Barat berbatasan : tanah milik Ramin;- Sebelah Timur berbatasan : Tanah Negara4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 5. Menghukum Tergugat untuk membongkar dan / atau mengosongkan bangunan gedung sarang walet diatas bidang-bidang tanah objek sengketa, dengan menyerahkan dan mengembalikan ?Tanah Objek Sengketa? kepada Penggugat dalam keadaan semula yang kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia);6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap segala surat-surat tanah yang diikatkan dan/atau dilekatkan oleh Tergugat sepanjang masuk dalam bagian dari tanah objek sengketa milik Penggugat berdasarkan Buku Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6506, yang selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 8756/1993 tanggal 26 Juli 1993, yang terletak dahulu Desa Pangkalan Banteng sekarang Desa Marga Mulya, dahulu Kecamatan Kumai sekarang Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2017/PT PLK
Kasasi : 2419 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 215 PK/Pdt/2021
Pertama : 31/Pdt.G/2016/PN Pbu
Statistik800