Putusan PN Parigi Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN PRG |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2016/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jayadi Husain |
Hakim Anggota |
Effendy Kadengkang, . Burhanuddin Mohammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa NETTY SAFITRI alias NETTY tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NETTY SAFITRI alias NETTY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa; 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 1 (lima) buah Bong (alat hisap sabu). 1 (satu) buah kaca pirek. 3 (tiga) buah korek api gas. 1 (satu) buah gunting. 8 (delapan) buah pembungkus plastik bening. 2 (dua) buah potongan pipet / sedotan. 2 (dua) buah cuttonbud (pembersih telinga). 1 (satu) buah jarum. 1 (satu) buah Handphone merek Evercoss Type V16 warna hitam. 1 (satu) buah Handphone merek i-Cherry Model : C126 warna merah hitam;Dipergunakan dalam perkara Terdakwa ASWAR (berkas terpisah); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 158/Pid.Sus/2016/PN PRG
Statistik1227