Putusan PT PALU Nomor 1/Pid.Sus/2017/PT PAL |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Ida Bagus Djagra |
Hakim Anggota | Posman Bakara, Mh - Bontor Aruan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Prg tanggal 7 Desember 2016 sekedar mengenai barang bukti, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa NETTY SAFITRI alias NETTY tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NETTY SAFITRI alias NETTY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa;- 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;- 1 (lima) buah Bong (alat hisap sabu);- 1 (satu) buah kaca pirek;- 3 (tiga) buah korek api gas;- 1 (satu) buah gunting;- 8 (delapan) buah pembungkus plastik bening;- 2 (dua) buah potongan pipet / sedotan;- 2 (dua) buah cuttonbud (pembersih telinga);- 1 (satu) buah jarum;- 1 (satu) buah Handphone merek Evercoss Type V16 warna hitam;Dipergunakan dalam perkara Terdakwa ASWAR (berkas terpisah) - 1 (satu) buah Handphone merek i-Cherry Model : C126 warna merah hitam;Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 158/Pid.Sus/2016/PN PRG
Statistik4712