- Menolak eksepsi dari Tergugat I,II,III dan IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik atas tanah seluas 8.936 M2 ( Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulun Enam Meter Persegi ) yang terletak di Kp., pasir angin RT 04 RW 02 Desa Pasir Angin Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor sebagaimana SPPT Nomor : 32.03.091.011.001-0255.0/94-01., dengan batas-batas tanah sbb :
Putusan PN CIBINONG Nomor 144/Pdt.G/2017/PN Cbi |
|
| Nomor | 144/Pdt.G/2017/PN Cbi |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2018 |
| Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
| Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
| Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gusliawatni |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebalah UTARA :Tanah Bapak ABIDIN Sebelah TIMUR:Tanah Milik Pak DULOH Sebelah BARAT:Tanah Bapak JODI Sebelah Selatan:Selokan 3. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Jual beli yang dilakukan antara Almh.Marsiti (orang tua Tergugat I,II,III, danIV) dan Tergugat V yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat VI sebagaimana AKTA Jual Beli Nomor: 274/Mgm/XII/1995 tertanggal 28 Desember 1995.; 4. Menyatakan Sertiikat Hak Milik Nomor : 66/Desa Pasir angin , Tanggal penebitan 18 May 2016, Surat Ukur Nomor :134/Pasir Angin/2016 Tanggal 11 -02-2016 Luas 8.936 M2 ( Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Pulun Enam Meter Persegi ) atas nama KARVAN W. MOGALANA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Obyek Tanah Sengketa; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.641.000.00 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
| Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
| Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2017/PN Cbi
Kasasi : 917 K/Pdt/2023
Banding : 394/PDT/2018/PT BDG
Statistik181126

